Kemenkop UKM Targetkan 3 Juta Usaha Mikro Dapat Sertifikasi

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memfasilitasi 3 juta usaha mikro mendapatkan sertifikasi usaha tanpa dikenakan biaya.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM,  Eddy Satria mengatakan, pemerintah pusat dan daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil.

“Kemudahan sertifikasi usaha ini diberikan kepada usaha yang berkriteria usaha mikro sebagaimana terdapat pada kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Edy, dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Rabu (24/3/2021) malam.

Adapun sebut dia, fasilitasi pendaftaran sertifikasi yang akan dilakukan Kemenkop UKM, yakni sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, merek dan hak cipta, dan izin edar BPOM MD.

“Kita menargetkan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi tersebut,” ujar Edy.

Dia menjelaskan, pendaftaran SPP-IRT diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait. Untuk kemudian dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

“Saat penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim, sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut,” tukasnya.

Maka itu, Kemenkop UKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 usaha mikro per kabupaten kota.

Dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten atau Kota.

Sementara untuk pendaftaran sertifikasi halal diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman.

Lihat juga...