Dari 147 Desa di Sikka, Baru 17 yang Siap Menyalurkan Dana Desa

Editor: Mahadeva

Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif P3MD Kabupaten Sikka, Herta Arjunto menyebut, prioritas penggunaan dana desa sesuai Permendesa PDTT No.13/2020, meliputi SDGS Desa.

Prirotas kedua meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi beberapa poin seperti pengelolaan wisata desa, hutan desa, air minum dan lainnya. “Prioritas ketiga digunakan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumberdaya pembangunan desa, pencegahan stunting, penguatan ketahanan pangan dan lainnya,” jelasnya.

Prirotas berikutnya, terkait dengan desa aman COVID-19, meliputi agenda aksi desa aman COVID-19 dan pembentukan relawan desa aman COVID-19.

Lihat juga...