Tiga Pekan Pembatasan Waktu Operasional, Pelaku Usaha Rugi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Pembatasan jam operasional kegiatan usaha di Bandar Lampung telah masuk pekan ketiga. Sejumlah pelaku usaha pinggir jalan yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB mulai mengeluh.
Dewi, pedagang kuliner nasi goreng dan makanan lain di Jalan Ikan Tongkol, Teluk Betung, Bandar Lampung menyebut surat edaran Nomor 440/133/IV.06/2021 telah diterapkan sejak akhir Februari silam.
Selama tiga pekan ia menyebut membuka warung makan sejak sore. Pembatasan jam operasional berdampak pembeli berkurang terutama yang makan di tempat.
Normalnya ia bisa menyiapkan nasi goreng hingga belasan kilogram. Kuliner kwetiau, mie rebus, bihun goreng, capcay yang disiapkan lebih sedikit. Ia beralasan menyediakan stok terbatas hindari tidak terjual.
Kerugian yang dialami sebutnya dengan volume penjualan yang menurun. Pembatasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sebutnya dilakukan dengan jam operasional yang dikurangi.
Meski memaklumi pembatasan pada masa adaptasi kebiasaan baru dampak bagi usaha omzet anjlok. Ia menyebut sebaiknya pembatasan waktu ditiadakan dengan operasional usaha menerapkan protokol kesehatan.
“Dampak bagi pelaku usaha kecil seperti saya sangat terasa karena selama belum dibatasi jam operasional saja sudah menurun omzetnya, bahkan saat kami buka hingga dini hari, namun tiga pekan terakhir semakin menurun pendapatan karena waktunya berkurang,” terang Dewi saat ditemui Cendana News, Selasa malam (16/2/2021).
Sebagai pedagang pinggir jalan, Dewi menyebut melayani pelanggan yang akan makan di tempat. Pengaturan tempat duduk sebutnya cukup efektif untuk mengikuti protokol kesehatan.