Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19 di Sumbar

“Dari Rp49 miliar itu yang ditemukan indikasi penggelembungan ‘hand sanitizer’ (penyanitasi tangan) sebesar Rp4,9 miliar yang wajib dikembalikan kepada kas daerah,” ujarnya.

Temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu, antara lain pengadaan penyanitasi tangan 100 militer senilai Rp2.870.000.000, pengadaan penyanitasi tangan 500 mililiter Rp4.375.000.000, Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemi Covid-19 di BPBD Sumbar yang telah ditransfer ke rekening BPBD Sumbar bernilai Rp161.711.976.900.

Namun, hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar menunjukkan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari Belanja Tak Terduga dilakukan dengan cek.

Cek tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD dan Bendahara BPBD, dan semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik.

Selain itu, ditemukan pembayaran secara tunai kepada PT CBP untuk pengadaan APD senilai Rp5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan tes cepat senilai Rp1.350.000.000.

Selain itu, ditemukan pembayaran tunai terhadap 29 kontrak kepada enam penyedia sebesar Rp30.155.400.000.

Dengan demikian, BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp49.280.400.000. (Ant)

Lihat juga...