Penambang Bauksit Ilegal di Kepri Diminta Perbaiki Lingkungan
Karena itu, lanjutnya sasaran penegak hukum dan pemerintah harus mengarah pada pemulihan lingkungan. Termasuk aktivitas pertambangan yang terjadi di Tanjungpinang lebih dari 10 tahun lalu, para pelaku perusakan lingkungan harus dikejar untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Pemulihan lingkungan pascatambang di Kabupaten Lingga, salah satu pulau penyangga di Indonesia pun perlu diperhatikan secara serius. Para pelaku pertambangan harus memperbaiki lingkungan yang rusak setelah mengeruk bauksit dari bumi Lingga.
“Apa yang terjadi pada tiga daerah itu semestinya tidak terulang lagi di kemudian hari, termasuk pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal di pulau-pulau dengan berkedok usaha lainnya. Ini catatan buruk, yang harus diperhatikan untuk kepentingan negara dan masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Hendri Kurniadi mengatakan aktivitas pertambangan, termasuk pertambangan bauksit wajib memenuhi prosedur, termasuk memastikan perusahaan tersebut memulihkan lingkungan pascatambang.
Pria berusia 43 tahun yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kadis ESDM Kepri itu menegaskan perusahaan yang berhasil memulihkan lingkungan, dan mengubah lingkungan menjadi bermanfaat bagi masyarakat, tidak banyak. Dinas ESDM Kepri akan bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan bauksit, pasir darat maupun granit yang belum melaksanakan kewajibannya memulihkan lingkungan.
“Pertambangan mineral dibutuhkan untuk kepentingan bangsa dan negara, karena produk yang digunakan masyarakat sehari-hari diolah dari bahan mineral pertambangan. Namun keseimbangan lingkungan harus diprioritaskan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan pascatambang,” katanya. (Ant)