Pedagang Pinggir Jalan Terdampak Pembatasan Jam Operasional
Editor; Makmun Hidayat
LAMPUNG — Ketidakpastian waktu pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha membuat sejumlah pemilik usaha ubah strategi. Dewi, pedagang kuliner nasi goreng, kwetiau, mi dan capcai memilih mengurangi volume menu untuk dijual.
Beroperasi di Jalan Ikan Gurami, Teluk Betung, ia menyebut tidak seleluasa sebelumnya. Pada masa pandemi Covid-19 semester kedua 2020 ia masih bisa beroperasi hingga jam 01.30 dini hari. Namun awal tahun 2021 muncul Surat Edaran Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha. Imbasnya ia dan pelaku usaha lain yang masuk kategori pedagang pinggir jalan dibatasi hingga jam 22.00 WIB. Penyesuaian waktu berimbas pada banyak perubahan.
Penyesuaian menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru telah dilakukan. Beberapa hal di antaranya penyediaan tempat cuci tangan, menjaga jarak tempat duduk. Ia juga menyediakan hand sanitizer bagi pengunjung yang makan di tempat (dine in). Namun jam operasional yang dikurangi membuat pelanggan lebih memilih pesan bungkus (take away).
“Kami banyak melayani pembelian dengan berbasis aplikasi pesan antar agar pelanggan tidak perlu makan di tempat menghindari kerumunan mematuhi adaptasi kebiasaan baru pencegahan Covid-19,” terang Dewi saat ditemui Cendana News, Selasa (9/2/2021).
Tetap menjalankan usaha sebagai pedagang pinggir jalan Dewi bilang operasional tetap melaksanakan protokol kesehatan. Kesepakatan dengan pemilik usaha lain ia telah membuka lapak sejak jam 15.30 WIB. Menjelang sejumlah pemilik toko tutup, ia telah menyiapkan tenda,meja,kursi dan alat masak. Normalnya ia baru buka mulai jam 17.00 WIB namun sempitnya waktu berimbas buka lebih awal jadi pilihan.