Kulon Progo Moratorium Penerbitan SIUP Waralaba ToMiRa

Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo Tri Subekti Widayati mengatakan syarat mendirikan ToMiRa adalah toko modern atau waralaba yang beraviliasi dengan koperasi di mana ToMiRa didirikan, dan menjual produk lokal sebanyak 20 persen dari total produk lokal yang dijual.

“Salah satu syarat menggunakan nama TomiRa yakni menimal 20 produk lokal Kulon Progo dijual di dalam sebagai wujud Bela Beli Kulon Progo. Tapi, realita di lapangan tidak sampai 20 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah kami di internal Dinas Koperasi dan UKM,” kata Tri Subekti.

Ia mengatakan pada dasarkan pengusaha UMKM di sekitar ToMiRa diperbolehkan menitipkan barang dengan catatan memenuhi standart yang disyarakatkan ToMiRa.

“ToMiRa ini semangatnya membantu dalam pemasaran produk lokal. Sehingga pelaku UMKM di sekitar bisa memasukan produk mereka ke ToMiRa,” katanya. (Ant)

Lihat juga...