Kulon Progo Moratorium Penerbitan SIUP Waralaba ToMiRa
KULON PROGO — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan moratorium penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan pendirian toko waralaba berstatus Toko Milik Rakyat atau ToMiRa hingga ada revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kulon Progo Iffah Muffidati mengatakan berdasarkan rekomendasi DPRD Kulon Progo bahwa Pemkab Kulon Progo harus melakukan moratorium penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pendirian toko jejaring berstatus Toko Milik Rakyat atau ToMiRa.
“Kami mematuhi rekomendasi dari DPRD Kulon Progo dan kami ingin meluruskan legalitas penerbitan izin sesuai prosedur yang berlaku,” kata Iffah di Kulon Progo, Kamis (25/2/2021).
Ia mengakui sampai saat ini di Kulon Progo ada 22 toko waralaba yang berstatus ToMiRa yang tidak memiliki SIUP. Sehingga perlu ada peluruan soal waralaba supaya tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat.
Dari 22 ToMiRa, sembilan di antaranya jarak dengan pasar rakyat lebih dari 1.000 meter, dan 13 lainnya kurang dari 1.000 meter bahkan ada yang jaraknya 200 meter sampai 300 meter dari pasar rakyat. Kemudian, dari 22 ToMiRa tersebut, baru empat yang mengajukan permohonan SIUP efektif, namun tetap dikembalikan karena persyaratannya tidak lengkap.
“Sebanyak 18 ToMiRa belum mengajukan SIUP sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terkait sanksi bagi waralaba berstatus TomiRa, Iffah mengatakan seharus sanksi Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020, yakni berupa penutupan. “Doimain sanksi bukan ranah Disperindag, melainkan Satpol PP sebagai penegak perda,” katanya.