Hajatan di Banyumas Diperbolehkan, Harga Telur Terangkat Naik
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BANYUMAS – Mulai dilonggarkannya sejumlah aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banyumas, di antaranya momen hajatan sudah diperbolehkan dilaksanakan, sangat menolong para peternak ayam petelur. Secara perlahan harga telur mulai terangkat, meskipun masih dalam posisi merugi.
Anjloknya harga telur sudah berlangsung selama tiga bulan lebih. Di mana harga telur di tingkat peternak bahkan di bawah Break Even Point (BEP). Harga telur terendah sempat menyentuh Rp 15.500 per kilogram. Saat ini mulai naik dan sudah mencapai Rp 17.500 hingga Rp 18.000 per kilogram.
Pengelola peternakan ayam di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Darwo Sukarso mengatakan, meskipun sudah mengalami kenaikan, namun harga tersebut masih di bawah BEP. Dimana BEP telur pada kisaran Rp 19.500 per kilogram. Artinya masih ada selisih Rp 1.500 yang harus ditanggung peternak dari tiap kilogram telur yang dihasilkan.

“Saat ini momen hajatan sudah diperbolehkan di Kabupaten Banyumas dan hal ini sangat menolong kami, para peternak. Dengan adanya hajatan, diharapkan konsumsi telur naik dan akan mampu mengatrol harga juga,” katanya, Jumat (26/2/2021).
Namun, mengingat masih ada berbagai pembatasan aturan dalam gelaran hajatan yang cukup ketat, termasuk di antaranya tidak diperbolehkan menggelar hidangan prasmanan, maka peningkatan konsumsi telur juga belum terlalu signifikan. Sehingga juga belum mampu mengatrol harga telur.