Emirsyah Satar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Emirsyah adalah terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan tim Jaksa Eksekusi KPK pada Rabu (3/2) telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 jo Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin,” ucap Ali.
Terpidana Emirsyah akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, juga dibebankan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata dia.