Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagan Raya Diusut Jaksa
SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh, terus berupaya merampungkan upaya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di daerah itu. Diindikasikan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Saat ini kami masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Kepala Kejari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah, di Suka Makmue, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, indikasi adanya tindak pidana korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kejaksaan setempat. Dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut terjadi di sebuah desa, di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Guna merampungkan proses penyidikan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi, guna dimintai keterangan dalam perkara tersebut. “Jadi, ada indikasi tindak pidana korupsi di 2018 lalu, dari pengelolaan dana desa,” jelas Dudy.
Meski sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut, Dudy mengatakan, pihaknya belum menetapkan status tersangka dalam perkara dimaksud. Hingga saat ini, jaksa masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Aceh, guna memastikan berapa besaran kerugian keuangan negara itu. (Ant)