DPR-Pemerintah Diminta Objektif Terkait Wacana Jadwal Pilkada

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. [MPR]

Pasal 731 ayat (2) disebutkan “Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022”.

Pasal 731 ayat (3) disebutkan “Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023”.

Di Pasal 734 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pemilu daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali”. Lalu dalam Pasal 734 ayat (2) disebutkan “Pemilu nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali”. [Ant]

Lihat juga...