DPR-Pemerintah Diminta Objektif Terkait Wacana Jadwal Pilkada

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. [MPR]

JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta seluruh fraksi di DPR dan pemerintah membuat kebijakan yang objektif terkait jadwal Pilkada 2022 dan 2023 yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Dia menilai pelaksanaan pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 2022 dan 2023, harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga tidak perlu diundur ke 2024 yang akan dibuat serentak dengan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

“Saya berharap seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah membuat kebijakan yang objektif terkait wacana ini agar bisa merevisi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan menjadikan Pemilu Serentak 2019 sebagai bahan evaluasi. Setiap kebijakan diputuskan secara objektif demi bangsa dan negara, sesuai aturan dalam UUD NRI 1945,” kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada berbunyi “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

HNW menjelaskan, pelaksanaan pilkada sesuai jadwalnya yaitu pada 2022 dan 2023, merupakan bentuk keadilan seperti Pilkada 2020 tetap terselenggara meskipun COVID-19 masih menyebar.

Menurut dia, pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 juga akan berguna untuk menjaga stabilitas politik dan meminimalisir gangguan keamanan yang semakin menumpuk terhadap penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) serentak bila pilkada digabungkan.

Lihat juga...