Tunda Pemilu Dulu Bisa, Sekarang Bakal Repot, Bahkan Mustahil
Admin
Cendana News, JAKARTA – Sejumlah pihak berdalih jika dahulu menunda atau memundurkan jadwal Pemilu bisa, sekarang pun semestinya juga bisa.
Namun, ternyata menunda Pemilu dengan UUD 1945 setelah amandemen bakal repot.
Hidayat Nur Wahid mengatakan, menunda jadwal Pemilu dengan cara amandemen UUD 1945 tidak akan mudah. Bahkan, mustahil.
Dia mengatakan, sesuatu pihak yang selalu mendalilkan menunda Pemilu bisa karena dahulu juga bisa, melupakan pada zaman dahulu UUD memang belum mengatur tentang Pemilu.
Wahid menjelaskan, UUD 1945 sebelum era reformasi belum mengatur soal Pemilu.
Menurut Wahid, UUD RIS, UUD Sementara Tahun 1950, tidak mengatur tentang Pemilu secara rigid.
Bahkan, UUD 1945 yang asli atau sebelum amandemen juga belum mengatur soal Pemilu secara rigid.
Pada UUD RIS dan UUD Sementara 1950, pada Pasal 57 ada kata-kata Pemilu. Tapi, hanya menjelaskan untuk memilih anggota DPR.
“Tidak ada penjelasan berapa tahun sekali Pemilu,” katanya.
Karena itu, Wahid mengatakan pada zaman sebelum reformasi bisa menunda Pemilu karena memang belum ada undang-undangnya.
Pada zaman Bung Karno, Pemilu tahun 1955 menggunakan UUD Sementara Tahun 1950, tidak ada pembatasan dan setelah itu memang tidak ada Pemilu.
Bahkan, ketika pemberlakukan Dekrit Presiden Tahun 1959, setelah itu juga tidak ada Pemilu lagi.
Presiden Soeharto dengan UUD 1945 yang asli atau sebelum amandemen, tidak ada aturan tentang pembatasan.
Setelah reformasi, Pemilu bukan sekadar memilih anggota DPR, tapi juga menjadi Bab tersendiri.
Wahid mengatakan, Pemilu menjadi Bab baru pada UUD 1945 amandemen, yaitu Bab 7b dengan judul Pemilihan Umum.