Buronan Korupsi Dana Desa di Sampang, Dibekuk
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dengan Ancaman Hukuman 6 tahun penjara.
AZ disangka telah memalsu laporan keuangan dana desa, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang pada tahun 2018.
AZ melakukan pemalsuan nota pembelian bahan bangunan untuk pembangunan infrastruktur desa bersama bendahara-nya berinisial BA yang terlebih dahulu ditangkap polisi dan kini telah menjalani hukuman penjara sejak 9 Oktober 2019
Perbuatan AZ itu untuk sebagai lampiran laporan surat pertanggungjawaban (SPj) realisasi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahap II tahun 2018.
“Kedua tersangka memalsukan tanda tangan pemilik Toko Maju yaitu H Madani sekaligus stempelnya,” ujar kapolres menjelaskan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar nota pembelian tertanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp13.457.800 tertera stempel Toko Maju.
Dugaan korupsi penggunaan dana desa yang melibatkan oknum kepala desa di Sampang, Madura, Jawa Timur, pada pemanfaatan dana desa anggaran tahun 2018 tersebut, bukan satu-satunya kasus yang terjadi di Kabupaten Sampang.
Kasus serupa yang juga kini ditangani aparat penegak hukum ialah di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Sampang pada pembangunan proyek irigasi senilai Rp589 juta lebih.
Namun, kasus dugaan korupsi di Desa Sokobanah Daya ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Sampang, bukan ke Mapolres Sampang sebagaimana di Desa Banjar Talela. (Ant)