Buronan Korupsi Dana Desa di Sampang, Dibekuk

SAMPANG  – Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap buronan berinisial AZ, mantan Kepala Desa Banjar Talela tersangka pelaku dugaan korupsi alokasi dana desa tahun anggaran 2018.

“Tersangka ini ditangkap tim Reskrim Polres Sampang di rumahnya di Desa Banjar Talela pada 12 Februari 2021,” kata Kapolres AKBP Abdul Hafidz dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Sampang, Senin.

AZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 berdasarkan hasil penyidikan petugas, setelah kasusnya dilaporkan ke Mapolres Sampang pada Februari 2019.

Kala itu, polisi sudah melayangkan panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasusnya itu, namun kabur, sehingga institusi penegak hukum ini menetapkan AZ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Nah, beberapa waktu lalu, tim intel Polres Sampang mendengar kabar bahwa di tersangka ini pulang ke rumahnya di Desa Banjar Talela,” ucap Kapolres.

Selanjutnya Polres Sampang menerjunkan tim ke lapangan, guna mengecek kebenaran informasi tersebut, dan melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka.

Ternyata, kabar yang disampaikan warga melalui pesan singkat dan menyebutkan buronan AZ berada di rumahnya itu benar.

Petugas langsung mendatangi rumah AZ dan menggelandang yang bersangkutan ke Mapolres Sampang.

Kapolres menuturkan, selama ini AZ berada di Jakarta dan Surabaya. Selama di Jakarta ia bekerja sebagai kuli besi di sebuah pertokoan, lalu pindah ke Surabaya, dan bekerja serabutan dan kuli pergudangan.

“Kadang saya bekerja sebagai kuli bangunan di Gresik. Yang penting ada orang yang ngajak, saya bekerja,” kata AZ di Mapolres Sampang.

Lihat juga...