BPTJ: Moda Angkutan Umum Harus Patuhi Prokes
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Ketika Cendana News menanyakan, apakah ada law enforcement dalam monitoring jika ditemukan masyarakat tidak mengikuti protokol kesehatan, Polana mengakui, sejauh ini aturan yang ada masih merupakan imbauan keras, belum masuk ke tindakan hukum tertentu.
“Memang di Peraturan Menteri tidak ada sanksi. Namun kebijakan pemerintah daerah itu bisa ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi-sanksi,” jelasnya.
Kendati demikian, bukan berarti tidak ada sanksi hukum yang membuat masyarakat bisa mengabaikan dan menyepelekan penerapan protokol kesehatan.
Karena itu imbuhnya, monitoring yang dilakukan adalah guna kepentingan masyarakat sendiri khususnya di Jabodetabek, yang bepergian menggunakan transportasi umum untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, pembersih tangan, dan menjaga jarak.
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta BPTJ meningkatkan pengawasan di terminal bus dan angkutan umum. Dia menilai, di dua moda tersebut tingkat kepatuhan penumpangnya masih rendah terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Dari pantauan di lapangan peraturan prokes paling lemah di beberapa lokasi seperti stasiun dan teminal soal jaga jarak khususnya saat on board, dan tidak ada peringatan hal tersebut,” ujar Tulus.
Menurutnya, dari hasil pantauan di lapangan selama beberapa hari terakhir, implementasi Prokes di semua moda perlu ditingkatkan, khususnya terkait aspek edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penularan virus.
Kemudian, perlu ditingkatkan pula adanya rekayasa peringatan bahaya Covid-19 sebagai bentuk edukasi publik, dan penegakan hukum untuk konsistensi menjaga jarak. Hal lainnya harus ada upaya untuk peringatan kepada penumpang yang menggunakan masker medis non-standar, non-SNI.