BPTJ: Moda Angkutan Umum Harus Patuhi Prokes
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti, mengingatkan operator moda transportasi angkutan umum untuk tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan (prokes) dalam pengoperasian di masa pandemi Covid-19.
“Saat ini BPTJ, bersama Ombudsman, YLKI, tengah melakukan monitoring di beberapa stasiun kereta, terminal di wilayah Jabodetabek, dalam memastikan protokol kesehatan penumpang, sejak dua hari lalu,” ungkap Polana, dalam jumpa pers secara virtual yang diikuti Cendana News, Kamis (18/2/2021).
Dikatakan, jika ditemukan angkutan umum tidak mematuhi protokol kesehatan, maka BPTJ memberikan teguran. Jika tetap membandel, maka akan dicabut izin operasinya. Hal tersebut, demi kebaikan bersama dalam rangka mendukung upaya pemerintah memutus penyebaran Covid-19.
Untuk itu, dia meminta masyarakat, jika menemukan transportasi umum di wilayah Jabodetabek tidak mematuhi protokol kesehatan dapat dilaporkan.
Dalam kesempatan itu, Polana juga melaporkan dari hasil monitoring selama tiga hari terakhir di beberapa wilayah seperti terminal, stasiun kereta api, dan LRT, diketahui sejauh ini kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan terlihat baik.
“Petugas baik di stasiun, terminal dan penumpang sendiri, sejuah ini mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. Namun masih ada beberapa yang belum menggunakan masker dengan tepat, seperti dipakai di bawah hidung,” jelas Polana.
Dijelaskan, monitoring yang dilakukan BPTJ baru sebatas imbauan keras agar moda transportasi baik kereta, LRT dan Trans Jakarta, dapat terus menjaga protokol kesehatan dalam beroperasi.