Warga Sleman Diminta Taati PPKM

Ilustrasi -Dok: CDN

“Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya.

Sedangkan kegiatan restoran/rumah makan melaksanakan layanan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk sampai dengan pukul 19.00 WIB, dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran/ rumah makan.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, usaha pariwisata, dan usaha Iainnya sampai dengan pukul 19.00 WIB dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya.

Ia mengatakan, untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan, kegiatan hajatan atau sosial kemasyarakatan yang telah direncanakan dan direkomendasikan agar dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan tidak melaksanakan makan/minum di tempat,” katanya.

Ia mengatakan, penyelenggaraan pemakaman jenazah agar disegerakan untuk menghindari kerumunan masyarakat dan untuk pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19, agar langsung dimakamkan pada kesempatan pertama dengan penerapan protokol kesehatan.

“Sementara kegiatan olah raga dilaksanakan dengan menghindari kerumunan,” katanya.

Lihat juga...