Warga Sleman Diminta Taati PPKM
YOGYAKARTA – Bupati Sleman, Sri Purnomo, meminta seluruh elemen di masyarakat, instansi pemerintah, swasta dan pelaku usaha untuk dapat mendukung Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang akan diberlakukan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari.
“Kami instruksikan dan meminta agar semua elemen, baik itu masyarakat, aparatur sipil negara, kecamatan, desa, padukuhan, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, pelaku usaha dan semuanya untuk mendukung PPKM agar pandemi Covid-19 dapat segera teratasi,” kata Sri Purnomo di Sleman, Sabtu (9/1/2021).
Menurut dia, instruksi tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 /INSTR/2021, tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Seluruh kepala perangkat daerah Kabupaten Sleman, Kepala BUMN /BUMD di Kabupaten Sieman, kepala Instansi vertikal di Kabupaten Sleman camat (Panewu) se-Kabupaten Sleman, lurah se-Kabupaten Sleman, pimpinan perusahaan/instansi swasta/pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sleman dan untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman diminta untuk mendukung PPKM,” katanya.
Ia mengatakan, pelaksanaan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat, yakni dengan membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan “Work From Home” (WFH) sebesar 50 persen dan “Work From Office” (WFO) sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.