Menjaga Jiwa Bagian dari Syariat Islam

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Dengan diterbitkannya fatwa vaksin Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap masyarakat Indonesia dapat memahami pentingnya vaksinasi. Karena sesuai sabda Rasullah SAW, mengobati penyakit janganlah dengan benda yang haram.

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, mengatakan pandemi Covid-19 ini masalah bersama, dan kita wajib berusaha untuk mengobati wabah ini.

Diakui Cholil, memang masih banyak masyarakat yang tidak percaya dengan pandemi Covid-19, dianggapnya ini penyakit biasa. Namun ada juga yang percaya dan sangat khawatir dengan virus Covid-19 ini.

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, pada webinar Semangat Bulan K3 bertajuk Mengapa Perlu Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Jumat (22/1/2021). -Foto: Sri Sugiarti

Menurutnya, ketidakpercayaan dan kekhawatiran terhadap virus Corona juga terjadi di lingkungan pesantren. Sehingga pemahaman mereka harus diluruskan, agar dapat menyikapinya dengan benar.

“Cara kita menyikapinya, pandemi ini adalah fenomena alam dan takdir dari Allah SWT. Kewajiban kita berusaha sepenuhnya, bagaimana hasilnya, kita kembalikan pada kuasa Allah SWT,” ungkap Cholil, pada webinar Semangat Bulan K3 bertajuk Mengapa Perlu Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Ada tiga sikap masyarakat dalam menyikapi pandemi Covid-19 ini. Pertama, sebut dia, adalah orang yang sudah jenuh dengan kondisi alam seperti ini, dan dia ingin segera kembali ke kondisi normal dengan vaksin.

Sikap ini, menurutnya menandakan orang tersebut mau divaksinasi apa pun bahannya, yang penting dapat terhindari dari wabah Covid-19.

Ke dua, sikap orang yang tidak ingin divaksinasi sama sekali. “Jadi, dia itu mencari-cari alasan atau alibi yang bisa membuat dia tidak divaksin,” tukasnya.

Sedangkan sikap ke tiga, kata Cholil, orang dengan model wait and see atau melihat terlebih dahulu bahan, efikasi, atau efektivitas, dan kehalalan vaksinnya.

Maka itu, menurutnya, MUI ingin memfasilitasi orang-orang yang moderat dan orang yang mau disuntik vaksin, juga  orang yang tidak mau divaksin diharapkan dapat berubah pikirannya.

Karena itu, Cholil menilai pemerintah sangat bijak ketika akan melakukan vaksinasi itu menunggu keputusan dua intansi, yaitu Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) dan MUI.

Dengan adanya sikap masyarakat demikian, pemerintah kemudian mengajukan pengecekan BPOM untuk memastikan efektivitas atau efikasi vaksin Sinovac, hingga mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization.

Untuk lebih menguatkan, sebagai negara yang memiliki mayoritas penduduk muslim di dunia, pemerintah juga menunggu pendapat para ulama.

Komisi Fatwa MUI telah menggelar sidang pleno untuk membahas dan menetapkan kehalalan vaksin Covid-19 dari sisi bahan.

“Ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin Sinovac. Diterbitkannya fatwa MUI ini diharapkan orang  yang awalnya tidak mau vaksin berubah pikiran,” ujar Cholil.

Menurutnya, proses vaksinasi itu adalah mengobati lebih baik daripada tidak. Sehingga bagaimana kita menjaga jiwa itu adalah bagian dari syariat Islam.

Vaksin sendiri ditemukan pertama kali oleh Edward Jernner, dokter dari Inggris di Berkeley pada 1789, untuk mencegah penyakit cacar manusia.

Pada 1967, WHO mempelopori kampanye vaksin besar-besaran terhadap cacar. Dan, hampir sekarang ini punah, alam raya ini untuk penyakit cacar.

“Ini sudah terbukti. bahwa vaksinasi ini temuan ilmiah dapat mengobati dan pencegahan terhadap penyakit yang menular,” ujarnya.

Sehingga, kata dia, MUI ikut mendorong pemerintah untuk menemukan vaksinasi agar masyarakat Indonesia benar-benar bisa bebas dari virus Corona.

Dan, sebagai umat Islam, menurutnya, kita menyakini hadits Rasulallah SAW, bahwa, Allah SWT telah menurunkan penyakit dan obat, serta dijadikan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram.

“Jadi kita diperintah untuk berobat, ke dokter, misalnya. Itu berobat termasuk sekarang vaksinasi itu menjalankan perintah Rasulallah. Ini dinilai ibadah menjaga nikmat Allah SWT, menyempurnakan dan mensyukuri, kita dapat pahala,” tuturnya.

Sehingga dalam mendera wabah Covid-19 ini, menurutnya manusia harus berusaha mencegah dan mengobati.

“Memastikan vaksin Covid-19 suci halal tidak haram itu penting bagi umat Islam, karena itu perintah Rasul, ada hukum yang diterapkan melalui syariat Islam. Jadi kalau kita berusaha tidak berarti pasti, karena yang menentukan Allah SWT,” tutupnya.

Lihat juga...