Kuota Bertambah, Jateng Dorong Penggunaan Pupuk Organik Bersubsidi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) mendorong penggunaan pupuk organik untuk pertanian dan perkebunan di Jateng. Hal tersebut tercermin dari kenaikan kuota pupuk organik bersubsidi 2021, untuk jenis granul mencapai 149.190 ton dan cair mencapai 372.975 liter.

“Semoga, dengan peningkatan kuota ini, ada lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi . Namun sesuai dengan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49/2020, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),” papar Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dispertabun Jateng, Tri Susilardjo saat dihubungi di Semarang, Senin (18/1/2021).
Dipaparkan, secara umum Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 menjadi 9 juta ton, dari alokasi 2020 sekitar 8,9 juta ton. Termasuk penambahan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
“Pupuk organik cair ini memang baru ada tahun ini, peminatnya juga cukup tinggi. Secara keseluruhan untuk Jateng, alokasinya mencapai 372.975 liter,” terangnya.
Angka tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jateng, kecuali Kota Magelang, Surakarta dan Kota Salatiga. Permintaan atau alokasi tertinggi untuk pupuk cair bersubsidi berada di Kabupaten Grobogan sebanyak 30.250 liter, kemudian disusul Blora (26.848), Wonogiri (18.496), Pati (17.132) dan Rembang (16.528).
Sedangkan untuk pupuk bersubsidi organik granul, tertinggi di Kabupaten Grobogan sebanyak 16.177 ton, kemudian Brebes 12.983 ton, serta Kabupaten Magelang 10.585 ton. Secara keseluruhan di 35 kabupaten/kota di Jateng, kuotanya mencapai 149.190 ton.
Tri menambahkan untuk jenis pupuk subsidi lainnya, secara umum juga mengalami penambahan kuota. Dicontohkan, untuk urea mencapai 767.441 ton, SP36 106.648 ton, ZA 161.106 ton dan NPK 428.355 ton.
“Semuanya juga sudah didistribusikan ke masing-masing kabupaten/kota di Jateng, sesuai dengan e-RDKK yang diajukan,” tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, juga menyampaikan hal serupa. Ditengah keterbatasan pupuk bersubsidi jenis urea dan lainnya, penggunaan pupuk organik juga menjadi alternatif solusi yang ditawarkan pemerintah.
Secara keseluruhan kuota pupuk bersubsidi di Kota Semarang, untuk jenis urea sebanyak 917 ton, SP36 sebanyak 14 ton, ZA (14), NPK (489), organik granul (98) dan organik cair sebanyak 489 liter.
“Apalagi tahun ini, lanjutnya, pemerintah juga memberikan subsidi pupuk organik cair. Untuk kota Semarang, alokasinya mencapai 489 liter. Pupuk organik cair ini, pada tahun 2020 lalu belum ada,” terangnya.
Di lain pihak, seluruh kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut, dalam penyalurannya melalui Kartu Tani, yang sudah tersistem sesuai e-RDKK. Tujuannya, agar penerima subsidi betul-betul tepat sasaran.
“Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi, sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Sehingga kita memastikan, para petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi,” tambahnya.
Dirinya juga menegaskan, jika di lapangan ditemukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, pihaknya pun tidak segan-segan akan mencabut izinnya.