Keluarga Berharap Lelen Dipulangkan dari Malaysia

Penasihat hukum keluarga LSR, Andri Susanto menunjukan lembaran kertas berisi tangkapan layar WhatsApp yang berisi pembicaraan keluarga PMI nonprosedural tersebut dengan pihak penyalur. -Ant

PURWOKERTO – Keluarga dari Lelen Septi Arlinda (LSA) mengharapkan perempuan asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang menjadi korban penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal di Malaysia itu dapat segera dipulangkan ke Tanah Air.

“Hingga saat ini, saudari Lelen masih berada di Imigrasi Malaysia, belum bisa dipulangkan. Karena itu, keluarga berharap agar Lelen dapat segera dipulangkan,” kata penasihat hukum keluarga LSA, Andri Susanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (30/1/2021).

Ia mengakui jika kasus penempatan PMI nonprosedural oleh pelaku berinisial YUN terhadap korban LSA itu saat sekarang sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya ingin meluruskan pemberitaan terkait LSA di sejumlah media massa, yang dibuat berdasarkan keterangan pers Satreskrim Polresta Banyumas.

“Dalam pemberitaan disebutkan jika YUN mendampingi keberangkatan LSA sejak dari Banyumas ke Bandara Yogyakarta, kemudian dari Yogyakarta menuju Batam, dan dari Batam ke Malaysia dengan menggunakan kapal, hingga ke agen di Malaysia. Semua itu tidak benar, karena LSA berangkat sendiri, kami punya buktinya dan memang ada orangnya YUN yang menunggu untuk mengantarkan tiket penerbangan Yogyakarta-Batam dan penyeberangan Batam-Malaysia,” katanya.

Sesampainya di Batam, kata dia, LSA yang memegang paspor kunjungan wisata itu dijemput oleh seorang perempuan berinisial EM, yang merupakan agen penempatan PMI di Malaysia.

“Kalau yang berkaitan dengan informasi yang menyebutkan ketika menjalani pemeriksaan petugas Imigrasi, mereka menyebutkan jika hendak berwisata sembari menunjukkan tiket pergi pulang, hal itu perlu dicek dan ricek lagi,” katanya.

Lihat juga...