Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia

Warga Negara Malaysia, Artilla (22), bersama seorang petugas Imigrasi Parepare, Sulsel saat mengantarnya ke Pelabuhan Entikong sebelum dipulangkan ke negaranya usai izin tinggalnya di Indonesia berakhir karena mengikuti suaminya di Kabupaten Pinrang, Sulsel, Minggu (10/1/2021) – Foto Ant

Usai melakukan tes usap dan dinyatakan negatif, kemudian diterbangkan ke Pontianak melalui Jakarta pada Sabtu (9/1/2021) untuk kemudian dideportasi melalui Entikong pada Minggu, (10/1/2021). “Sebenarnya pintu keluar masuk Indonesia-Malaysia di Entikong itu dalam status tertutup, mengingat masa pandemik ini, tetapi atas kordinasi yang baik antara Kanim Parepare dan Konsulat Malaysia di Pontianak serta mendapat dukungan dari Kanim Pontianak dan Entikong, maka WN Malaysia itu dizinkan untuk masuk ke wilayahnya,” tutur-nya.

Usai pendeportasian, Kanim Parepare akan mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan untuk enam bulan ke depan. Dan dapat diperpanjang setiap enam bulan. (Ant)

Lihat juga...