Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia

Warga Negara Malaysia, Artilla (22), bersama seorang petugas Imigrasi Parepare, Sulsel saat mengantarnya ke Pelabuhan Entikong sebelum dipulangkan ke negaranya usai izin tinggalnya di Indonesia berakhir karena mengikuti suaminya di Kabupaten Pinrang, Sulsel, Minggu (10/1/2021) – Foto Ant

MAKASSAR – Kantor Imigrasi (Kanim) Parepare, Sulawesi Selatan, di awal 2021 ini sudah mendeportasi Warga Negara (WN) Malaysia, Artilla (22). Dia dipulangkan melalui jalur darat, setelah izin tinggal-nya di Indonesia telah berakhir.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida mengatakanm pendeportasian terhadap Artilla dilakukan, karena izin tinggal-nya telah habis berlaku (overstay). Dia sebelumnya mengikuti suaminya di Kabupaten Pinrang, Sulsel. “Artilla ini mengikuti suaminya yang berprofesi sebagai petani. Suaminya seorang warga negara Indonesia,” ujarnya.

Dodi mengatakan, penegakan hukum keimigrasian dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian melalui pintu keluar negara berupa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Darat Entikong di Kalimantan Barat.

Artila di kampungnya di Miri, Sarawak telah menikah dengan seorang TKI. Dan setelah kontrak kerja suaminya berakhir, ia kemudian mengikuti suaminya tinggal di Pinrang, yang keduanya masuk ke Indonesia melalui Entikong.

Namun karena kurang memahami mengenai izin keimigrasian, maka ia dan suaminya maupun keluarganya, tidak pernah memohon perpanjangan izin tinggal. Dan kemudian diketahui petugas Kanim Parepare, setelah izin tinggal-nya lebih dari 60 hari dan ia telah melanggar Pasal 78 (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara lengkap di Kanim Parepare, Artila didetensi oleh Kanim Parepare, dan setelah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak, Kanim Pontianak dan Kanim Entikong, kemudian diberangkatkan dari Parepare pada 7 Januari 2021 untuk melakukan pemeriksaan tes usap PCR di Makassar.

Lihat juga...