Bupati Banggai Laut Ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya

Petugas KPK membawa sejumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke dalam gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Dalam OTT di Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah pada Kamis (3/12/2020). -Foto: ANTARA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB) di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Wenny telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Dalam kasus tersebut ada dua tersangka lain yang juga telah ditahan KPK, yaitu Recky Suhartono Godiman (RSG), Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) atau orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO). “Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama sampai 23 Desember 2020. Tersangka WB dan RSG di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka HTO di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (5/12/2020).

Sebelumnya, dari hasil rapid test, ketiga tersangka tersebut reaktif COVID-19. Sehingga setelah operasi tangkap tangan, tidak bisa dibawa ke Jakarta. Mereka diisolasi di Rutan Polres Banggai. “Selanjutnya Sabtu (5/12/2020) ketiganya kembali dilakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif,” ujar Ali.

Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa tim KPK menuju Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dan telah tiba pada pukul 15.15 WIB hari ini. KPK total telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap tersebut. Tiga tersangka lainnya adalah, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

KPK mengamankan uang sekira Rp2 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wenny pada Kamis (3/12/2020). “Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar, yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, pada kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan 16 orang pada Kamis (3/12/2020) sekira pukul 13.00 WIB di beberapa tempat, yaitu Kabupaten Banggai Laut dan Luwu, Sulawesi Tengah.

KPK menerima informasi dari masyarakat, adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang diberikan Andreas kepada Wenny. Uang juga ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Hedy. Uang yang ditransfer berjumlah Rp200 juta, diduga adalah sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya. (Ant)

Lihat juga...