Awas Jurnal Predator, Cek Sebelum Kirim Publikasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen, untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik fungsional (jafa), memerlukan penyempurnaan yang bersifat mendasar dan menyeluruh.
Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No 37/2009 tentang Dosen hingga UU No 12 /2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Merujuk pada perubahan peraturan perundangan terkait, serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi, sesuai Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK 2019) terkait kenaikan jafa, salah satunya bisa dilakukan melalui publikasi karya ilmiah,” papar Ketua PGRI cabang khusus UPGRIS, Dr. Joko Siswanto, M.Pd, dalam webinar ‘Penilaian Angka Kredit JAFA Dosen sesuai PO Tahun 2019’, yang digelar secara daring di kampus UPGRIS Semarang, Kamis (17/12/2020).
Meski demikian, publikasi karya ilmiah tersebut, bukan serta merta asal terbit, namun tetap mempertimbangkan kehati-hatian.
“Jangan terburu-buru dan harus cermat, dalam mempublikasikan jurnal dikarenakan ada beberapa jurnal yang terindikasi predator. Untuk itu kita harus dapat mengecek link jurnal tersebut terlebih dulu, agar tidak menjadi korban,” jelasnya.
Jurnal predator tersebut diduga muncul, seiring dengan adanya kewajiban publikasi di jurnal internasional.
“Harus berhati-hati. Peneliti yang terburu-buru dalam publikasi jurnal internasional, akan mudah salah pilih dan terjebak dalam penerbit jurnal predator ini. Padahal para peneliti bisa mempublikasikan artikel tersebut, di jurnal terindeks Scopus,” tandasnya.