Wisata Air di Jateng Masih Dilarang Beroperasi

Editor: Koko Triarko

“Kami sudah melakukan kajian melalui Dinas Kesehatan, yang dimaksud dengan wisata air tersebut berupa kolam renang, atau pemandian yang antar pengunjung bisa terjadi kontak fisik, ” paparnya.

Pihaknya juga memastikan, obyek wisata yang beroperasi harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) Njagani Plesiran, yang mewajibkan penerapan SOP protokol kesehatan.

“Secara umum, obyek wisata yang akan beroperasi kembali pada saat pandemi ini harus melakukan simulasi protokol kesehatan minimal dua kali, baru kemudian kita tinjau apakah diberi izin atau tidak. Selain itu kunjungan wisatawan juga dibatasi 50 persen atau setengah dari kapasitas total. Selama beroperasi, penerapan protokol kesehatan juga wajib dijalani,” pungkasnya.

Lihat juga...