Wisata Air di Jateng Masih Dilarang Beroperasi
Editor: Koko Triarko
“Kedua obyek wisata ini terbukti melanggar, terlebih pada saat dilakukan screening Covid-19 bagi para pengunjung, terdapat dua wisatawan yang positif Covid-19. Selain rekomendasi penutupan, juga kita berikan teguran pada Dinas Pariwisata setempat,” tegas Sinoeng.
Pihaknya berharap, para pengelola pariwisata, tetap mematuhi aturan dan mengedepankan protokol kesehatan dalam pengelolaan destinasi wisata yang ada.
Di satu sisi, secara umum jumlah wisatawan yang berkunjung ke berbagai obyek wisata di Jateng sudah mulai meningkat. Terutama pada saat libur panjang, seperti pada 28 Oktober-1 November 2020 lalu, jumlah pengunjung meningkat berkali lipat.
“Meski demikian, kita tetap instruksikan pada para pengelola destinasi wisata, untuk memperhatikan protokol kesehatan. Keselamatan para wisatawan, dengan pencegahan Covid-19, menjadi prioritas utama yang harus ditaati,” tegasnya.
Dirinya mencontohkan, wisata ke Karimunjawa Kabupaten Jepara. Meski minat wisatawan sangat tinggi, namun pihaknya tetap membatasi hanya 100 wisatawan per minggu, yang diberi izin untuk menikmati wisata di kepulauan tersebut.
“Jumlah wisatawan masih kita batasi hanya 100 orang per minggu, meski peminatnya lebih dari angka tersebut. Selain itu, wisatawan datang berkunjung ke Karimunjawa juga harus bebas Covid-19, yang ditunjukkan dengan surat hasil tes swab,” terangnya.
Selain itu, wisatawan yang berkunjung juga dibatasi dari segi usia dan kondisi masing-masing, misalnya anak-anak, ibu hamil dan lansia, masih belum diperbolehkan untuk berwisata ke Karimunjawa.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Destinasi Pariwisata Disporapar Jateng, Purwanto. Dipaparkan, wisata air sementara masih ditutup selama pandemi Covid-19 ini, sesuai Instruksi Gubernur Jateng No. 2/2020.