Wisata Air di Jateng Masih Dilarang Beroperasi
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah, masih melarang dibukanya kembali obyek wisata air selama pandemi Covid-19. Hal tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Jateng Nomor 2 Tahun 2020, tentang pedoman masyarakat dalam persiapan menuju pemulihan bencana Covid-19 di Jateng.
“Sampai saat ini, kita masih melarang dibukanya kembali obyek wisata air di Jateng. Hal ini sesuai Ingub No 2/ 2020, disebutkan destinasi wisata yang memiliki atraksi berupa kolam renang atau waterboom, pemandian air hangat, umbul, arung jeram, atau wahana air yang memiliki kontak fisik langsung, dilarang untuk dipergunakan atau dioperasikan,” papar Kepala Disporapar Jateng, Sinoeng Rachmadi, saat dihubungi, di Semarang, Minggu (8/11/2020).
Dipaparkan, dengan adanya aturan tersebut, Sinoeng memaparkan, sejak awal pihaknya belum memberikan rekomendasi beroperasinya kembali wisata air, di masa pandemi Covid-19.
“Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menerima kunjungan wisatawan. Mulai dari kesiapan di ruang ganti atau ruang bilas, hingga perilaku pengunjung dipastikan tidak mengeluarkan droplet pada saat berada di air,” tandasnya.

Pihaknya pun tidak segan memberi sanksi pada obyek wisata air yang melanggar aturan tersebut. Contohnya, obyek wisata Umbul Ponggok dan Umbul Pelem di Kabupaten Klaten, yang telah direkomendasikan untuk ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.