UMKM di NTT Didorong Daftarkan Merek Hasil Karya

Sampai dengan saat ini baru dua kabupaten saja yang sudah memiliki HAKI khusus untuk tenun ikar yakni di kabupaten Sikka dan kabupaten Alor, sementara delapan kabupaten lainnya masih menunggu verifikasi.

Sementara itu Kepala Divisi Mikro Kecil dan Konsumer PT.Bank NTT, Johanis Tadoe menjelaskan, tujuan sosialisasi ini digelar agar pelaku UMKM di Mabar dan NTT memiliki merek produk yang legal. Ia memberi contoh pada salah satu pelaku usaha kripik ubi di ende. Karena tidak terdaftar maka merek itu dibajak oleh orang dari luar daerah.

“Untuk di NTT baru pertama kali diadakan kegiatan ini di Labuan Bajo. Pada hari ini kita sosialisasi sekalian pengajuan pendaftaran merek ke Kemenkum-HAM, kebetulan kelompok UMKM akunitas Manggarai Barat yang hadir saat ini, sudah jalin kerja sama dengan Bank NTT,mereka salah satu debitur kami,”kata Jhon Tadoe.

Belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya lanjut Jhon, hampir semua pemilik produk Usaha Kecil dan Menengah di NTT belum memiliki merek yang sudah terdaftar pada Kemenkum-HAM. Karena itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa seperti di Jawa dan Ende, perlu kita lakukan kegiatan ini di Labuan Bajo.

“Kita patenkan memang legalitas merek-nya. Harapannya ini sebagai pintu masuk, untuk UMKM lainnya agar terdaftar dan legalitas mereka jadi jelas”, ujar Mantan Kacapem Bank NTT Manggarai Timur itu.

Sementara itu Ketua Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Mabar Maria Srikandi Mayangsari Latubatara menilai bahwa dengan dengan ditetapkannya Labuan Bajo sebagai pusat pariwisata super premium maka diperlukan legalitas atau brand produk-produk UMKM di NTT khususnya di Labuan Bajo.

Lihat juga...