UMKM di NTT Didorong Daftarkan Merek Hasil Karya
KUPANG — Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bekerjasama dengan Bank NTT dan Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Manggarai Barat (Mabar) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (Haki) sekaligus memfasilitasi pendaftaran merek bagi debitur UMKM sekaligus mengajak mereka untuk mendaftarkan HAKI itu.
“Fungsi kami melaksanakan sosialisasi terkait kekayaan intelektual.Kekayaan intelektual itu sendiri terbagi menjadi dua yakni; komunal dan personal. Kami minta harapkan sejumlah motif tenun kita didaftarkan dalam HAKI sehingga tidak ada penjiplakan motif tenun kita,”kata Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum-HAM NTT, Dientje E.Bule Logo, kepada wartawan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa (3/11/2020).
Menurut dia, penjiplakan motif tenun sering terjadi karena hampir sebagian orang tidak mengetahui haknya, padahal pencipta melakukan fungsi sebagai penghasil produk dan memiliki nilai kekayaan intelektual, sementara nilai kekayaan intelektual itu sendiri adalah tambahan nilai ekonomi bagi produk yang dikeluarkan.
Ia mencontohkan kasus penjiplakan motif tenun asal NTT yang dilakukan oleh beberapa orang di Pulau Jawa beberapa waktu lalu, dan menyatakan bahwa itu ada produk lokal di daerah tersebut, pada sebaliknya.
“Semua orang ribut dan mempersalahkan Kemenkum-HAM padahal kami sudah melakukan sosialisasi melalui tahapan perumusan kebijakan sesuai tugas pokok kami dari Kemenhumkam. Dan dalam kebijakan tersebut semua aturan secara internasional yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan, kami sudah ratifikasi dan dibentuk dalam bentuk undang-undang seperti Cipta merek paten, desain industri,'”tambahnya.