Ekraf Harus Diperlakukan Khusus
PALEMBANG – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mematangkan skema pembiayaan yang bisa menjaminkan Harta atas Kekayaaan Intelektual (HAKI), untuk merespons sulitnya pelaku usaha kreatif mengakses lembaga pembiayaan formal.
Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan Bekraf, Abdur Rohim Boy Berawi, mengatakan, bahwa pembicaraan sudah dilakukan oleh Deputi Akses permodalan Bekraf dengan Otoritas Jasa Keuangan, terkait persyaratan formal yang harus dipenuhi usaha ekonomi kreatif.
“Ekonomi kreatif ini karakteristiknya sangat berbeda, karena asetnya tidak berwujud (intangible asset), sehingga harus diperlakukan khusus juga,” kata Boy, dalam konferensi pers pelaksanaan ajang Bisma (Bekraf Information System in Mobile Application) Goes to Get Member “Bigger” BIGGER, Kamis (25/4/2019).
Ia tidak menyangkal persoalan akses permodalan ini masih menjadi perhatian utama dalam pengembangan ekonomi kreatif, selain sumberdaya manusia, infrastruktur, fasilitator, dan HAKI.
Untuk itu, Bekraf juga membukakan akses permodalan di lembaga-lembaga finansial technology (fintech) dan pemanfaatan dana APBN dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), yang bisa diakses oleh ekraf di tiap-tiap daerah hingga kabupaten/kota.
Selain itu, menurut dia, Bekraf membuka dan menfasilitasi para pelaku ekraf untuk mengakses dana dari lembaga perbankan, dengan nilai total Rp10 trilun pada 2019.
Deputi Hubungan AntarWilayah dan Lembaga Bekraf, Endah Wahyu Sulistianti, menambahkan, bahwa Bekraf memfasilitasi para pelaku ekraf untuk menggaet dana pembiayaan dari investor.
“Ini kami lakukan dengan mempertemukan pembuat film dengan investor. Beberapa anak muda kami beri ruang untuk mempresentasikan film yang akan mereka buat langsung di depan investor,” kata dia.