Tiga RUU Ganjal Baleg DPR Capai Kesepakatan

Heri pun menyarankan RUU Bank Indonesia dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2021, karena usulan perubahan terhadap UU 23/1999 itu sudah masuk ke dalam usulan draf RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

Namun, Gerindra tidak menghendaki RUU HIP. Heri menyampaikan itu karena Fraksi Gerindra DPR RI memandang RUU HIP akan menimbulkan kegaduhan politik yang tidak diperlukan di tengah ancaman resesi ekonomi yang dinilai dapat membahayakan pembangunan.

Selain Gerindra, ada enam fraksi lain yang tegas menolak RUU HIP masuk Prolegnas Prioritas 2021 yaitu Partai Golkar (Nurul Arifin), Partai Demokrat (Santoso), Partai Kebangkitan Bangsa (Ela Siti Nuryamah), Partai Amanat Nasional (Zainuddin Maliki), Partai Keadilan Sejahtera (Adang Daradjatun), dan Partai NasDem (Taufik Basari).

Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghendaki RUU yang lolos melewati proses harmonisasi di Baleg DPR RI agar tetap dipertimbangkan untuk masuk Prolegnas prioritas 2021.

“Kami (PPP) bersepakat, RUU yang masuk harmonisasi tetap dilanjutkan pada Prolegnas prioritas di tahun 2021,” ujar juru bicara fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal.

Selanjutnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan akan kembali menggelar rapat kerja penyusunan Prolegnas prioritas 2021 di Baleg DPR RI pada Kamis ini, namun waktunya masih akan disepakati. (Ant)

Lihat juga...