Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law Ciptaker
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pemerintah akhirnya resmi menyerahkan draft rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) beserta Surat Presiden (Supres) dan Naskah Akademiknya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Rabu (12/2/202), di Gedung Nusantara III, Komplek DPR Senayan, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan penyesuaian waktu antara pemerintah dan DPR menjadi salah faktor penyebab terlambatnya draft tersebut diserahkan.
“Ini baru bisa kami serahkan karena menyesuaikan waktu antara pemerintah dan DPR agak sulit. Yang penting sekarang smuanya sudah dilengkapi. Tentunya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses dengan mekanisme yang ada,” ujar Airlangga, usai menyerahkan draft RUU Ciptaker.
Setelah ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR akan melakukan sosialisasi ke seluruh daerah di Indonesia, sehingga diharapkan seluruh masyarakat akan mengetahui apa yang akan dibahas, diputuskan dan dampaknya bagi perekonomian nasional.
“Isinya murni untuk menciptakan lapangan kerja. Karena dengan situasi global, baik karena terjadinya wabah virus corona, salah satu solusi menciptakan lapangan kerja adalah mentransformasi struktural ekonomi, yang seluruhnya ada dalam RUU Ciptaker ini,” tuturnya.
Airlangga menegaskan bahwa draft resmi RUU Omnibus Law Ciptaker hanya yang diserahkan pemerintah kepada DPR. Dengan demikian berbagai dokumen lain yang tersebar di luaran bukan dokumen resmi. “Tidak ada versi lain di luar itu,” tekan Airlangga.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, RUU Ciptaker ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, dengan menggunakan metode Omnibus Law yang berdampak terhadap 79 Undang-Undang (UU).