Tiga RUU Ganjal Baleg DPR Capai Kesepakatan
JAKARTA — Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) mengganjal Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mencapai kesepakatan terkait susunan Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2021.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu malam, mengatakan tiga RUU tersebut antara lain Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga, dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
“Antara pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR RI terkait keputusan pada malam hari ini terkait dengan tiga Rancangan Undang-Undang tadi yang saya sebutkan, fraksi-fraksi masih memerlukan waktu untuk melakukan lobi, pendalaman. Dan oleh karena itu, kami sudah menyepakati bersama dengan pemerintah, DPD, dan DPR RI, untuk proses pengambilan keputusan kami tunda sampai besok,” kata Supratman.
Sikap PDI Perjuangan, disampaikan oleh Anggota Baleg DPR RI Riezky Aprilia, menyarankan agar Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah proses menunggu Surat Presiden (Surpres), tetap dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2021.
Sebaliknya, Riezky menyampaikan bahwa menurut PDI Perjuangan, RUU Ketahanan Keluarga belum memiliki urgensi untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas 2021.
“Karena secara mayoritas telah menyepakati di dalam keputusan Baleg DPR RI tertanggal 23 November 2020 agar RUU Ketahanan Keluarga tidak dilanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya,” ujar anggota Komisi IV DPR RI tersebut.
Sikap Partai Gerindra, disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan, menyatakan setuju apabila RUU Ketahanan Keluarga dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2021 sejalan dengan keputusan Baleg DPR RI pada 23 November 2020 tersebut.