Mantan Bupati Muara Enim Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Pakjo
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya menjebloskan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Pakjo Palembang. Tersangka suap alih fungsi lahan tersebut sebelumnya selama 11 hari berstatus tahanan kota karena reaktif tes cepat COVID-19.
“Hari ini kami alihkan tersangka (Muzakir) dari tahanan kota ke Lapas Pakjo Palembang, karena sudah sehat, penahanan tentunya untuk mempercepat penyelidikan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo, di Palembang, Senin (23/11/2020).
Muzakir sempat diperiksa di Kejati Sumsel selama lima jam, dengan pendampingan tim pengacara, sebelum dibawa ke Lapas Pakjo. Menurut Zet, pemeriksaan tersebut masih terkait dugaan fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap, di Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2014.
Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka lain, yang semua sudah lebih dulu ditahan di Lapas Pakjo sejak 12 November 2020 silam. Mereka adalah, mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan kabag Akutansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan konsultan Abunawar Basyeban.
Sementara itu hasil pemeriksaan sementara menyebut, PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan konsultan hukum Abunawar Basyeban, dalam pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap. Nilai kontrak kegiatan tersebut mencapai Rp5,8 miliar, yang dilakukan lewat mekanisme penunjukan langsung.
Dalam pelaksanaannya, pengurusan dilakukan sendiri PT Perkebunan Mitra Ogan dan bukan oleh kantor hukum Abunawar, seperti yang tertera pada kontrak. Namun, PT Perkebunan Mitra Ogan tetap membayarkan kepada kantor hukum Abunawar sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening Abunawar dalam empat tahap. Dan pada hari itu juga uang tersebut ditarik kembali PT Perkebunan Mutra Ogan.
Dana yang ditarik kembali itu dicairkan, dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi 400.000 dolar AS, selanjutnya diserahkan ke Muzakir Sai Sohar, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim. Pencairan dilakukan selama Februari – Mei 2014 dalam lima tahap. “Kami masih memeriksa saksi-saksi lainnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika didapati fakta baru, sebab soal perizinan hutan ini tentu melibatkan banyak pihak,” ujar Zet.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Muzakir, Firmansyah, membantah dugaan klienya yang disebut menerima 400.000 dolar AS dari PT Perkebunan Mitra Ogan. “Memang PT Perkebunan Mitra Ogan datang ke klien kami (Muzakir), tetapi tidak ada sama sekali penyerahan uang itu, tidak ada,” kata Firmansyah, usai pemeriksaan.
Ia meminta Kejati Sumsel mempercepat penyelidikan, agar proses hukum segera berlanjut di persidangan, karena pihaknya ingin membuktikan jika Muzakir tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sebelumnya mantan Bupati Muaraenim, Muzakir, resmi ditahan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumsel mulai 13 November lalu. (Baca: https://www.cendananews.com/2020/11/kejati-sumsel-tahan-mantan-bupati-muara-enim.html) (Ant)