Mantan Bupati Muara Enim Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Pakjo
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya menjebloskan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Pakjo Palembang. Tersangka suap alih fungsi lahan tersebut sebelumnya selama 11 hari berstatus tahanan kota karena reaktif tes cepat COVID-19.
“Hari ini kami alihkan tersangka (Muzakir) dari tahanan kota ke Lapas Pakjo Palembang, karena sudah sehat, penahanan tentunya untuk mempercepat penyelidikan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo, di Palembang, Senin (23/11/2020).
Muzakir sempat diperiksa di Kejati Sumsel selama lima jam, dengan pendampingan tim pengacara, sebelum dibawa ke Lapas Pakjo. Menurut Zet, pemeriksaan tersebut masih terkait dugaan fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap, di Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2014.
Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka lain, yang semua sudah lebih dulu ditahan di Lapas Pakjo sejak 12 November 2020 silam. Mereka adalah, mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan kabag Akutansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan konsultan Abunawar Basyeban.
Sementara itu hasil pemeriksaan sementara menyebut, PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan konsultan hukum Abunawar Basyeban, dalam pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap. Nilai kontrak kegiatan tersebut mencapai Rp5,8 miliar, yang dilakukan lewat mekanisme penunjukan langsung.
Dalam pelaksanaannya, pengurusan dilakukan sendiri PT Perkebunan Mitra Ogan dan bukan oleh kantor hukum Abunawar, seperti yang tertera pada kontrak. Namun, PT Perkebunan Mitra Ogan tetap membayarkan kepada kantor hukum Abunawar sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening Abunawar dalam empat tahap. Dan pada hari itu juga uang tersebut ditarik kembali PT Perkebunan Mutra Ogan.