Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020 Amankan 85,5 Kilogram Sabu-Sabu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, saat memberikan pernyataan dari hasil operasi laut gabungan interdiksi 2020, yang digelar 10 hingga 21 November 2020 di Kantor Bea Cukai, Senin (23/11/2020) – foto Ant

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Korps Polairud Baharkam Polri, berhasil mengamankan 85,54 kilogram sabu-sabu, dari operasi laut gabungan yang berlangsung pada 10-21 November 2020.

Tujuan dari adanya operasi laut gabungan ini untuk meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum, untuk menekan peredaran narkoba melalui jalur laut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyampaikan, salah satu tantangan nyata bagi aparat penegak hukum adalah, melakukan pengawasan dengan wilayah perbatasan laut yang luas serta sarana prasarana yang terbatas. “Untuk itu harus dilakukan kolaborasi yang efektif antar aparat penegak hukum lain yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Melalui operasi laut interdiksi terpadu 2020, tim gabungan berhasil mengungkap lima kasus berbeda, dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang. Selain sabu-sabu seberat 85,54 kilogram, barang bukti lain yang disita adalah, 10 bungkus ekstasi berisi 50.000 butir yang berat totalnya 23,11 kilogram, ganja sebanyak 29 paket seberat 30 gram.

Masing-masing penindakan terdiri atas 52 kilogram sabu di perairan Dumai pada 6 November 2020, 33 kilogram sabu di perairan Batam pada 12 November 2020 serta 541 gram sabu di Batam pada 13 November 2020.

Kemudian, 23 kilogram ekstasi di perairan Aceh Utara pada 16 November 2020, serta 30 gram ganja dan 0,3 gram sabu di perairan Sumatera Utara pada 17 November 2020. “Operasi ini juga berhasil membuat sindikat mengurungkan niatnya untuk menyelundupkan narkotika, sehingga secara tidak langsung mencegah masuknya sejumlah besar narkotika ke NKRI,” jelasnya.

Lihat juga...