Inilah Dua Tersangka Baru Korupsi PT KAI
BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Senin, mengatakan kedua tersangka baru tersebut berinisial S dan IOZ.
“Dengan penetapan dua tersangka baru, maka sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI. Dua tersangka sebelumnya RI dan MAP,” kata Kombes Pol Margiyanta.
Kombes Pol Margiyanta menyebutkan, tersangka S sebelumnya menjabat pimpinan PT KAI daerah Aceh. Sedangkan tersangka IOZ merupakan staf aset PT KAI di Banda Aceh.
Didampingi Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKBP Faisal Simatupang didampingi penyidik AKP Budi Nasuha, Kombes P Margiyanta, mengatakan, penetapan dua tersebut baru tersebut setelah ditemukannya sejumlah alat bukti dugaan keterlibatan mereka.
“Tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara ini untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Untuk berkas dengan tersangka RI dan MAP sedang dalam penelitian jaksa,” kata Kombes Pol Margiyanta.
Polda Aceh menangani kasus dugaan korupsi penyertifikatan aset PT KAI sejak 2019. Dugaan korupsi meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh dengan wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat.
Pengadaan sertifikat aset terdiri 301 bidang tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh meliputi wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar.