Cegah Klaster Covid-19 Penerapan Prokes dalam Penanganan Bencana, Penting
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Penerapan protokol kesehatan (prokes) di lokasi pengungsian, berupa kewajiban memakai masker, hingga menjaga jarak antarpengungsi, menjadi keharusan. Jika tidak, dikhawatirkan justru akan menimbulkan persoalan baru, termasuk munculnya klaster Covid-19 dari pengungsian.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Pusat Studi Bencana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rahma Hayati, di sela diskusi ‘Siaga La Nina Saat Pandemi’ di Hotel Noormans Semarang, Jumat (6/11/2020).
“Di saat masih pandemi Covid-19, penerapan protokol kesehatan tetap harus diperhatikan, termasuk pada saat evakuasi korban atau pun di lokasi pengungsian. Jangan sampai ada bencana di atas bencana, artinya di saat kita fokus pada penanganan bencana banjir atau tanah longsor, muncul bencana baru berupa klaster Covid-19 dari pengungsian,” paparnya.
Ditegaskan, untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 dari pengungsian tersebut, perlu dilakukan koordinasi antar-lini dan lembaga terkait.
“Kota Semarang ini rawan bencana banjir dan tanah longsor. Jika hal tersebut terjadi dan mengharuskan ada pengungsian, maka titik atau lokasi pengungsian harus sudah disiapkan dari sekarang. Termasuk juga dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya dalam upaya menjaga jarak,” jelasnya.
Misalnya, tempat pengungsian dilakukan di gedung sekolah, maka kapasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen. “Harus dibuat sekat-sekat, yang memisahkan antar-pengungsi. Tujuannya agar memberi jarak. Termasuk kewajiban memakai masker juga diwajibkan,” lanjutnya.
Terkait masker yang digunakan pun, sebaiknya berupa masker medis yang sudah terbukti mampu mencegah penularan virus Covid-19.