UMKM Bekasi Didorong Urus Sertifikat Halal dari BPJPH
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI — Anggota Komisi VIII DPR RI Nur Azizah Tamhid, mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Bekasi, Jawa Barat untuk segera mengurus sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Pelaku UMKM harus mengurus Sertifikat Halal. Karena saat ini tidak hanya makanan saja yang harus ada jaminan produk halalnya, tapi komoditi lain pun harus disertifikasi kehalalannya,”ujar Nur Azizah Tamhid, saat kunjungan di Pondok Gede dan Jatiasih, Bekasi, Selasa (6/10/2020).
Dikatakan dari Komisi VIII melalui UU Jaminan Produk Halal terus mengadvokasi agar para pelaku UMKM dapat memiliki legalitas produk UMKM seperti sertifikasi lainnya, sehingga dapat didistribusikan lebih luas dan diterima di pasaran.
Produk UMKM adalah membangun branding dan kepercayaan. Untuk itu dia mengaku siap mengadvokasi para pelaku UMKM untuk segera memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH. Hal tersebut menjadi ranah Komisi VIII DPR RI bersama Mitra, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Sertifikat jalan BPJPH tertuang dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dan PP no 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal,” jelasnya.
Ia menyempatkan untuk memberi motivasi kepada pelaku usaha UMKM di Kota Bekasi untuk terus bertahan meski di tengah pandemi Covid-19 dengan mengikuti perkembangan teknologi sebagai salah satu peluang pemasaran dengan mengoptimalkan sistem penjualan online.
Dalam Kundapil ke V, Nur Azizah menyambangi lima pelaku usaha UMKM. Ia juga mendengarkan keluhan para pelaku UMKM yang terpuruk dan banyak yang gulung tikar akibat pandemi Covid-19 sampai ke sulitnya mendapatkan legalitas.