Tung Piong, Memberi Makan Penjaga Mata Air di Nita
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Ketua Lembaga Pemangku Adat Desa Ladogahar, Kristianus Raja mengaku warga memang dilarang menebang kayu di areal sekitar mata air. Masyarakat pun menurutnya patuh terhadap larangan ini.
Disebutkannya, rimbunan pohon bambu yang ada di mata air ini pun tidak ditebang sembarang tetapi harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Tana Puan atau lembaga pemangku adat.
“Biasanya kalau ada ada hajatan besar atau acara di kampung maka masyarakat diperbolehkan menebang bambu. Namun kami harus memberi sesajen dan meminta izin terlebih dahulu kepada arwah dan penjaga di tempat itu,” ungkapnya.
Kristianus menambahkan, lembaga adat bersama pemerintah dan gereja juga juga selalu mengimbau masyarakat. Namun dirinya menduga semakin banyaknya kebun dan pemukiman di bagian barat dan selatan mata air, turut andil membuat debit air berkurang.
“Saat musim kemarau debit air memang berkurang drastis. Saat musim hujan pun kalau belum turun hujan maka kami akan membuat ritual adat meminta hujan dan setelahnya selalu turun hujan,” ungkapnya.