Tiga Paslon Pilgub Kepri Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau – Foto Ant

TANJUNGPINANG – Bawaslu menyampaikan dugaan pelanggaran pilkada serentak, yang dilakukan oleh tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Temuan tersebut bersumber dari laporan maupun pengawasan langsung Bawaslu di lapangan,” kata Komisioner Bawaslu Kepri, Idris, Kamis (22/10/2020).

Idris menjelaskan, temuan dimaksud antara lain, dugaan pelanggaran iklan kampanye konten internet oleh relawan paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Isdianto-Suryani. “Setelah ditelusuri lagi, konten tersebut sudah dihapus. Tapi, kami tetap menyurati semua paslon agar mengontrol kegiatan iklan kampanye tim relawan melalui internet,” ujar Idris.

Kemudian, dugaan pelanggaran konten internet oleh relawan paslon nomor urut 1, Soerya Respationo-Iman Sutiawan. Bawaslu sudah meneruskan temuan tersebut ke pihak Cyber Crime Polda Kepri. Berikutnya laporan pelanggaran calon gubernur nomor urut 3, Ansar Ahmad, yang diduga melakukan kampanye saat menyampaikan khotbah salat Jumat, di salah satu masjid di Kota Batam.

Namun dari analisa yang dilakukan, tidak memenuhi unsur pelanggaran. “Bawaslu sudah meminta keterangan kepada pihak masjid, dalam hal ini pihak Humas masjid, mereka bersumpah bahwa Pak Ansar tidak berkampanye,” tegas Idris.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran calon wakil gubernur nomor urut 3, Marlin Agustina, yang diduga memanfaatkan fasilitas podium milik kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam sebagai media kampanye. Menurut Idris, dari hasil keterangan Camat Nongsa, podium dimaksud bukan milik kecamatan karena tidak teregister dan terinventaris sebagai aset. “Podium memang bebas digunakan untuk masyarakat, sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran,” tutur Idris.

Lihat juga...