Pemprov DKI Jakarta Belum Bahas UMP 2021
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga saat ini belum melaksanakan kegiatan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun depan.
“Saya belum tahu (naik atau tidak). Belum ada pembahasan,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Kamis (22/10/2020).
Seperti diketahui UMP tahun ini di DKI Jakarta sebesar Rp4.276.335. Sementara untuk 2021, karena belum ada pembahasan dengan pihak terkait, maka belum diketahui apakah akan ada kenaikan atau tidak. Riza menyebut, dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan membicarakan gaji minimum untuk pekerja Jakarta itu, meski diakui belum tahu secara pasti kapan waktu pelaksanaannya. “Nanti mudah-mudahan dalam waktu dekat, akan ada pembahasan,” tandas Wagub pengganti Sandiaga Uno tersebut.
UMP sering menjadi lebih santer terdengar, dengan adanya protes buruh dan masyarakat, yang memprotes Undang-Undang Cipta Kerja. Para pekerja dan buruh menduga, tidak ada kenaikan UMP untuk tahun-tahun mendatang.
Sebelumnya, pada 1 November 2019, Gubernur Anies Baswedan mengumumkan, penetapan UMP 2020 DKI. Anies mengatakan persentase kenaikkan UMP Jakarta sebesar 8,51 persen atau Rp336.335. UMP DKI Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan, dari yang sebelumnya (2019) sebesar Rp3.940.000, menjadi Rp4.276.335 untuk 2020. (Ant)