Tahura Wan Abdul Rachman Lokasi Tepat Pelepasliaran dan Konservasi Satwa
Editor: Makmun Hidayat
LAMPUNG — Kawasan hutan konservasi jadi lokasi tepat pelepasliaran satwa hasil pengamanan Kepolisian dan Balai Karantina Pertanian. Karman, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menyebut ribuan ekor satwa telah dilepaskan di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman.
Di Kawasan konservasi yang memiliki vegetasi tanaman dan sumber air itu, ungkap Karman, berbagai jenis satwa yang telah dilepasliarkan dominan jenis burung kicau. Sejak 2019 hingga 2020 burung kicau yang dilepasliarkan lebih dari 5000 ekor.
Sebagian telah dilepasliarkan pada hutan lindung Gunung Rajabasa,Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dan Taman Nasional Way Kambas. Selain satwa jenis burung di lokasi itu juga dilepasliarkan satwa jenis ular, biawak, monyet.
Pemilihan Tahura Wan Abdul Rachan lanjut Karman tepat dilakukan dengan potensi tegakan tanaman yang beragam. Selain itu sejumlah sungai yang tetap mengalir saat kemarau dari Gunung Betung menjadi sumber tersedianya pakan alami bagi satwa yang telah dilepasliarkan. Sebagian hutan yang masuk hutan tutupan sekaligus vegetasi alami sejumlah pohon langka.
“Pelepasliaran di kawasan Tahura sangat tepat karena masyarakat tidak boleh sembarangan masuk kawasan hutan sehingga satwa yang dilepasliarkan akan bisa hidup sesuai habitat aslinya,” terang Karman saat dikonfirmasi Cendana News di Tahura Wan Abdul Rachman, Rabu (28/10/2020).
Satwa endemik Sumatera yang diamankan sebut Karman dominan hasil perlalulintasan tanpa dokumen. Sejumlah satwa tanpa dokumen yang diamankan dilalulintaskan melalui kendaraan ekspedisi, kendaraan bus dan kendaraan pribadi. Pengamanan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni.