Tahura Wan Abdul Rachman Lokasi Tepat Pelepasliaran dan Konservasi Satwa

Editor: Makmun Hidayat

LAMPUNG — Kawasan hutan konservasi jadi lokasi tepat pelepasliaran satwa hasil pengamanan Kepolisian dan Balai Karantina Pertanian. Karman, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menyebut ribuan ekor satwa telah dilepaskan di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman.

Di Kawasan konservasi yang memiliki vegetasi tanaman dan sumber air itu, ungkap Karman, berbagai jenis satwa yang telah dilepasliarkan dominan jenis burung kicau. Sejak 2019 hingga 2020 burung kicau yang dilepasliarkan lebih dari 5000 ekor.

Sebagian telah dilepasliarkan pada hutan lindung Gunung Rajabasa,Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dan Taman Nasional Way Kambas. Selain satwa jenis burung di lokasi itu juga dilepasliarkan satwa jenis ular, biawak, monyet.

Pemilihan Tahura Wan Abdul Rachan lanjut Karman tepat dilakukan dengan potensi tegakan tanaman yang beragam. Selain itu sejumlah sungai yang tetap mengalir saat kemarau dari Gunung Betung menjadi sumber tersedianya pakan alami bagi satwa yang telah dilepasliarkan. Sebagian hutan yang masuk hutan tutupan sekaligus vegetasi alami sejumlah pohon langka.

“Pelepasliaran di kawasan Tahura sangat tepat karena masyarakat tidak boleh sembarangan masuk kawasan hutan sehingga satwa yang dilepasliarkan akan bisa hidup sesuai habitat aslinya,” terang Karman saat dikonfirmasi Cendana News di Tahura Wan Abdul Rachman, Rabu (28/10/2020).

Satwa endemik Sumatera yang diamankan sebut Karman dominan hasil perlalulintasan tanpa dokumen. Sejumlah satwa tanpa dokumen yang diamankan dilalulintaskan melalui kendaraan ekspedisi, kendaraan bus dan kendaraan pribadi. Pengamanan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Pelepasliaran di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman sebut Karman berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Seksi III Wilayah Lampung. Pendataan sejumlah satwa yang dilepasliarkan dilakukan untuk melihat populasi satwa di kawasan hutan konservasi tersebut. Kerja sama dengan pengelola Tahura dilakukan mencegah perburuan secara liar.

“Aturan yang sangat jelas dilakukan agar tidak lakukan perburuan secara liar oleh masyarakat,” bebernya.

Fungsi burung dalam ekosistem  sangat penting diantaranya burung pemakan serangga sebagai pengendali hama. Selain itu dalam keberagaman ekosistem lingkungan burung berperan dalam penyerburkan bunga, membantu penyebaran biji dan fungsi ekologis lain. Larangan berburu itu tertuang akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 4 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50juta.

Eny Puspasari, Kepala UPTD KPHK Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman menyebut kawasan tersebut dikhususkan untuk konservasi. Pelepasliaran satwa jenis burung terintegrasi dengan vegetasi tanaman yang cocok untuk habitat berbagai jenis satwa. Salah satu upaya pemulihan ekosistem sejumlah akses jalan ke Tahura tersebut ditutup.

“Dalam rangka pemulihan ekosistem pada akses jalan pada sejumlah titik yang dipergunakan untuk kepentingan pengelolaan Tahura,” cetusnya.

Surat keputusan tersebut diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui UPTD KPHK Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman. Surat yang dikeluarkan 23 Oktober 2020 bernomor 522/406/V.24/T.2/2020 terkait penutupan akses jalan. Sejumlah akses jalan yang ditutup pada akses jalan dari Desa Talang Mulya ke Talang Kelik dan Talang Haji atau sebaliknya pada kawasan Tahura Wan Abdul Rachman.

Penutupan akses jalan lanjut Eny Puspasari dilakukan karena kondisi jalan terbuka berakibat erosi dan longsor. Selain itu adanya pemanfaatan jalan tersebut oleh sebagian masyarakat keluar masuk kawasan Tahura tanpa izin telah berdampak pada terganggunya makhluk hidup satwa dan tumbuhan. Sebab di wilayah itu jadi pusat konservasi tumbuhan dan satwa secara alami dan non alami.

Pelepasliaran satwa di kawasan Tahura Wan Abdul Rachma sebutnya sangat penting. Terlebih pada satwa jenis burung potensial dalam membantu penyerbukan alami tanaman di kawasan hutan. Lokasi pelepasliaran sebutnya ada di sekitar Sungai Way Merih. Pengawasan oleh petugas polisi hutan terus dilakukan agar tidak terjadi pembalakan liar dan perburuan satwa.

Lihat juga...