Surabaya Permudah Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo -Ant

SURABAYA – Prosedur perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai dari jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM, kini dipermudah.

Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho, mengatakan saat ini satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas-berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan daring.

“Bila tidak ada perubahan pada berkas tersebut, satuan pendidikan tinggal daftar ulang menggunakan akun masing-masing, dan mencetak sendiri bukti daftar ulang tersebut,” katanya di Surabaya, Kamis (29/10/2020).

Namun, lanjut dia, jika ada perubahan berkas, satuan pendidikan harus mengunggah berkas perubahan.

Meskipun demikian, lanjut Aji, pihaknya juga membuka posko pelayanan di Dispendik Kota Surabaya bila ada masyarakat yang masih kebingungan soal mengurus izin.

“Masyarakat bisa tanya jawab langsung kepada petugas yang kompeten,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo, menambahkan sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Di Kota Surabaya, satuan pendidikan formal atau nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari wali kota.

Sesuai Perwali ini, lanjut Supomo, wali kota melimpahkan kewenangan pemberian izin penyelenggaran pendidikan kepada Kepala Dispendik.

“Izin penyelenggaraan pendidikan ini meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” katanya.

Lihat juga...