KUPANG – Kasus Covid-19 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terus bertambah dengan munculnya pasien baru terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster perkantoran. Setidaknya ada 12 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Timur divonis terkonfirmasi positif Covid-19.
Bahkan, salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan kepala bidang pada Kantor ATR/BPN NTT berinisal SBM meninggal dunia akibat terjangkit virus corona jenis baru itu.
Pejabat pada instansi ATR/BPN NTT sempat menjalani perawatan medis di RSUD Prof.Dr.W.Z.Johannes Kupang, setelah mengeluh sakit usai melakukan perjalanan dari Jakarta.
“Pasien Covid-19 yang meninggal dari klaster BPN itu sebelumnya mengeluh sakit, pada saat pengambilan swab ternyata terkonfirmasi positif Covid-19,” kata juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, Kamis (29/10/2020).
Mengantisipasi meluasnya kasus penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, mulai memperketat pemberlakuan aturan protokol kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di ibu kota provinsi NTT itu.
Penerapan protokol kesehatan bagi seluruh pegawai makin diperketat, guna mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19 dari klaster perkantoran itu.
Apalagi dengan makin meningkatnya jumlah pelaku perjalanan dari daerah terpapar Covid-19 yang menembus 5.425 orang, menjadi pertimbangan pemerintah Kota Kupang, untuk tidak main-main dalam penerapan protokol kesehatan dalam segala aktifitas pemerintahan dan kemasyarakatan.
Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Kupang hingga, Rabu (28/10/2020) mencapai 142 orang dengan jumlah pasien sembuh mencapai 92 orang, sementara dalam perawatan medis dan karantina 46 orang serta empat lainnya meninggal dunia.