Kota Kupang Cegah Covid-19 Klaster Perkantoran

“Kami memang mewajibkan semua ASN yang mengikuti sumpah ulang sebagai PNS menggunakan alat pelindung diri (APD) guna mencegah paparan Covid-19,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Ade Manafe.

Penggunaan APD merupakan bentuk antisipasi yang dilakukan pegawai negeri sipil di daerah ini dari paparan virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

Menurut dia, dalam situasi pandemi Covid-19, semua pihak, termasuk ASN, untuk melakukan upaya penangulangan penyebaran Covid-19, sehingga dapat dikendalikan.

Selain menggunakan APD, semua ASN yang disumpah ulang juga menjaga jarak saat upacara berlangsung.

“Semua protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dilakukan, termasuk mencuci tangan sebelum masuk lapangan upacara,” kata Ade Manafe.

Tingginya kesadaran para ASN dalam mengantisipasi pencegahan Covid-19 terlihat selama upacara berlangsung yang digelar secara sederhana, terpusat, dan terbatas tetapi tetap khidmat dalam bingkai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selaku pimpinan upacara, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore juga ikut menggunakan APD berupa masker selama upacara itu berlangsung.

Pengetatan penerapan protokol kesehatan menurut juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Luji, juga berlaku dalam berbagai aktivitas sosial di Masyarakat seperti pertemuan maupun syukuran dan pesta.

“Pemerintah Kota Kupang akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mentaati perwali nomor 18 tahun 2020 tentang adaptasi normal baru berupa menyiapkan fasilitas cuci tangan, hand sanitiser ditempat usahanya,” kata Ernes Luji.

Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Kupang, tidak menunggu adanya kasus baru Covid-19 baru melakukan penelusuran, namun berbagai upaya antisipasi dini makin gencar dilakukan dengan memperketat pengawasan terhap pelaku perjalanan.

Lihat juga...