Rapid Test
Pemerintah Kota Kupang terus mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru itu, dengan melakukan rapid test masal terhadap 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kupang.
“Rapid test massal yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang sebagai upaya deteksi dini adanya ASN yang terpapar COVID-19, sehingga tidak terjadi penularan COVID-19 yang dapat memunculkan kluster perkantoran,” tegas Ernest Luji.
Test cepat Covid-19 dilakukan Pemerintah Kota Kupang untuk mengetahui ada tidaknya ASN yang reaktif Covid-19, sehingga lebih mudah melakukan penelusuran kontak erat dalam memutus rantai penyebarannya.
Kegiatan tes cepat Covid-19 itu dilakukan dalam pengawasan langsung Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, dan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man.
Pemerintah Kota Kupang juga memberlakukan kembali penerapan aturan kerja melalui Work From Home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara, dan hanya 25 persen pegawai yang diwajibkan masuk kantor sedangkan 75 persen bekerja dari rumah.
“Pemerintah Kota Kupang menerapkan pembagian waktu kerja bagi pegawai yang masuk kantor selama pemberlakukan aturan WFH, sehingga tidak terjadi penularan kasus Covid-19 bila ada yang terkonfirmasi positif. Pemberlakukan wfh tergantung situasi penyebaran kasus Covid-19,”tegas Ernest Luji.
Selain itu, seluruh ASN diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah kegiatan di kantor.
Penerapan protokol kesehatan secara konsisten terlihat, jelas ketika Pemerintah Kota Kupang melakukan sumpah ulang sebagai PNS terhadap 257 orang aparatur sipil negara (ASN) Kota Kupang, seluruh pegawai yang disumpah wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan face shield.