Pupuk Subsidi Dikurangi, Alternatif Penggunaan Kotoran Ternak Meningkat

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Kedua jenis pupuk tersebut menjadi cara efisiensi penggunaan pupuk kimia yang kini dikurangi jenis yang bersubsidi. Alokasi kebutuhan pupuk sebanyak 10 ton untuk dua hektare miliknya dipastikan berkurang.

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Pertanian sebut Suharso, cukup memberatkan. Terlebih saat pandemi Covid-19 ia menerima kabar pahit pengajuan pupuk subsidi masa tanam 2021 pupuk subsidi dikurangi. Pengajuan tetap sama dengan 2020 hanya saja jenis Urea, NPK dan Phonska yang masuk subsidi. Sementara jenis SP-36 dinonsubsidikan.

“Harga pupuk semakin mahal sementara hasil panen jagung kami selalu dihargai rendah, biaya operasional meningkat, jadi alternatif pupuk kandang kami gunakan,” terang Suharso.

Suwarna, petani padi di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan mengaku, telah memesan pupuk untuk masa tanam berikutnya. Alokasi pupuk bagi petani yang dikurangi jenis subsidi membuat ia mencari cara lain untuk pasokan nutrisi tanah.

Tanah yang subur menjadi kunci untuk pertumbuhan tanaman. Sementara saat SP-36 dinonsubsidikan memberatkan petani.

“Selain memakai pupuk kotoran ternak cara lain dengan memakai pupuk cair dan juga organik yang dibuat dari kompos,” terang Suwarna.

Serapan pupuk kotoran ternak, pupuk organik sebutnya, akan semakin meningkat di tahun 2021. Langkah tersebut sekaligus berdampak positif bagi pemilik ternak.

Sebab dengan pemanfaatan pupuk untuk alternatif penambah kesuburan tanah, peternak bisa menjual pupuk kandang. Kotoran ternak yang telah difermentasi dan menjadi pupuk mengurangi pemakaian pupuk kimia.

Lihat juga...